- Dengan melihat perkembangan yang sedang terjadi di Tanah Papua dalam era Otonomi khusus yang kurang lebi sudah berjalan selama 11 Tahun ini belum ada satu pun perdasus dan perdasi yang sudah dijalankan atau sudah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan UU Otonomi khusus, dan juga belum terlihat masyarakat asli Papua yang tinggal di kampung-kampung atau Pedalaman yang mendapatkan jaminaan hidup yang layat. Otonomi Khusus ini dijadikan sebagai subject saja dan bukan sebagai object pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Papua. Melihat permasalahan tersebut, maka kami dari kalangan Intelektual Muda Papua bersatu mendirikan suatu alat politik local yang akan coba membawa permasalahan-permasalahan tersebut yang dialami oleh Propinsi Papua sekarang.
- Oleh sebab itu kami mendirikan suatu alat politik lokal yang disebut Partai Politik lokal yang kami namakan sebagai Partai Papua Nasional atau disebut PPN yang merupakan salah satu Partai Politik local yang akan kami dirikan sesuai dengan amanat UU Otonomi khusus Papua. PPN dirikan dengan lima dasar utama yang menjadi tujuan landasan kehidupan manusia. Pertama,Fraternity atau Kebersamaan. Kedua, Solidarity atau Kekompakan dalam kebersamaan. Ketiga, Equality atau Persamaan. Keempat, Liberty atau Kebebasan. Kelima, Freedom atau Kemerdekaan. Kemerdekaan dalam kebersamaan, Kekompakan, kebebasaan melaksanakan Pembangunan, Pendidikan, dan kesehatan demi kesejahteraan masyarakat Pupua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Partai ini tidak membedabedakan Ras, Agama, Suku atau Budaya apapun yang ada di Tanah Papua, kami semua adalah makluk sosial pencipta Tuhan yang Maha Esa yang mempunnyai hak-hak dasar yang sama. Selanjutnya akan dibahas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai ini.
- Kami juga mengarapkan kepada Pemerintah daerah untuk segerah membuat perdasus dan perdasi tentang kedudukan Partai Politik lokal di Papua sesuai dengan UU Otonomi khusus 21 pasal 28 yang mana dikatakan bahwa masyarakat asli Papua dapat membentuk Partai Politik lokal yang berkedudukan di daerah. Kami berpendapat bahwa Otonomi di Papua ibarat pohon tanpah akar yang mana tidak ada alat politik yang dapat mengubungkan antara tiga lembaga Pemerintah di daerah (Legislatif, Ekskutif dan MRP) dalam membuat perdasus dan perdasi tentang hak-hak dasar masyarakat. Oleh sebab itu, Pemerintah harus membuat perdasus dan perdasi tentang pembentukan Partai Politik lokal di Papua kalau tidak.. pertanyannya, apa ka Manusia bisa jalan tanpah kaki? atau ka pohon berdiri tanpah akar.?.. atau ka Rumah berdiri tanpah pondasi?..
Rabu, 28 April 2010
Partai Papua Nasional
Langganan:
Postingan (Atom)